Misteri Harta Amanah Rakyat Indonesia

Misteri Harta Amanah Rakyat Indonesia
Bung Karno adalah pahlawan Indonesia yang sangat berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Beliau dikagumi karena kecakapannya memimpin Indonesia dan kepandaiannya dalam berdiplomasi, tak heran masih banyak orang yang mengenang beliau hingga kini. Bung karno dikenal juga karena kharismanya. Selain itu bung karno termasuk sosok yang unik. Banyak sisi lain dari bung karno yang masih menjadi misteri hingga kini. Salah satunya adalah harta bung karno yang sangat berlimpah, sayangnya harta tersebut raib entah kemana. Ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno dan presiden ke-35 Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy, konon penembakan John F Kennedy pada November 1963 yang membuatnya tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian tersebut.
Konon juga penggulingan Ir. Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan jaringan intelijen Amerika Serikat disponsori komplotan zionis internasional yang tidak mau Amerika Serikat yang harus bangkrut dan hancur karena harus mematuhi perjanjian tersebut dan tidak rela melihat Republik Indonesia justru menjadi kuat secara ekonomi. Disamping sumber daya alamnya yang menunjang kekuatan ekonomi Republik Indonesia selain itu ada beberapa agenda yang harus dilakukan oleh zionis internasional. Perjanjian itu biasa disebut sebagai salah satu dana revolusi atau Dana Amanah Bangsa Indonesia ataupun dana abadi umat manusia sejak zaman presiden Soeharto hingga presiden megawati cukup gentol menelisik keberadaannya dalam upaya mencairkannya.
Perjanjian The Green Hilton Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh presiden Amerika John F Kennedy beberapa hari sebelum ia terbunuh dan presiden Indonesia Soekarno dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusun MOU diantaranya Republik Indonesia dan Amerika Serikat 3 tahun sebelumnya. Poin penting perjanjian ini yaitu
“Considering this statement, which was written and signed in November, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were just obtained”
“Mempertimbangkan pernyataan ini, yang ditulis dan ditandatangani di November, 21 1963 sementara sertifikat baru itu berlaku pada tahun 1965 semua kepemilikan, maka total volume berikut baru saja diperoleh”
Amerika Serikat selaku pihak utama mengakui 50% keberadaan emas batangan milik pemerintah Indonesia yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas. Sementara itu pemerintah Republik Indonesia selaku pihak kedua menerima emas batangan itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan Colateral Dollar yang dibutuhkan pembangunan keuangan Amerika Serikat. Nilai emas itu kurang lebih 27.100 triliun dan jumlah emas itu lebih dari cukup untuk membayar hutang Indonesia.
Account khusus akan dibuat untuk menampung aset pencairan fee tersebut maksudnya walaupun poin penting dalam perjanjian tersebut tidak mencantumkan klausan pengambilan harta namun ada butir pengakuan status Colateral tersebut yang bersifat sewa. Biaya yang ditetapkan dalam perjanjian itu sebesar 2,5% setiap tahun. Bagi siapa atau negara mana saja yang menggunakannya. Biaya sewa Colateral yang berlaku dalam perjanjian ini dibayarkan atas sebuah akun khusus atas nama The Heritage Foundation yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu Sri Paulus Vatikan. Sedangkan pelaksanaan operasionalnya dilakukan pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland. Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut yakni pada tanggal 21 November 1965. Namun pihak-pihak yang menolak kebijakan John F Kennedy menandatangani perjanjian itu, khususnya segelintir Zionis internasional yang sangat berpengaruh di Amerika Serikat bertekad ingin mengakhiri karir politik kedua presiden tersebut yang menandatangani perjanjian tersebut sebelum masuk jatuh tempo pada tanggal 21 November 1965. Dengan tujuan menguasai akun The Heritage Foundation yang berarti menguasai dunia perbankan. Berikut sepenggal kalimat dari perjanjian tersebut
Perjanjian hitam diatas putih itu berkepala surat berlambang garuda dan bertinta emas di bagian atasnya dan berstempel ” The President United States Of America dan Switzerland of Swiss ” berbagai otoritas moneter maupun kaum monetaris menilai perjanjian itu sebagai pondasi Colateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan khusus para ekonom: Amerika Serikat dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya rakyat Indonesia yakni 57.150 ton emas murni milik para Raja Di Nusantara ini. Pandangan ini melahirkan opini bahwa negara Amerika Serikat memang berhutang banyak kepada Indonesia. Karena harta itu bukan milik pemerintah Amerika Serikat dan Bukan pula milik negara Indonesia melainkan harta Raja-raja Nusantara bangsa Indonesia.
Bagi bangsa Amerika Serikat sendiri perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian konyol yang dilakukan Amerika Serikat karena dalam perjanjian itu Amerika Serikat mengakui Aset Emas Bangsa Indonesia sejarah ini berawal ketika 350 tahun lalu Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar Indonesia. Ketika itu kalangan raja dan para bangsawan khususnya yang pro dan tunduk pada Belanda lebih senang menyimpan hartanya dalam bentuk batangan emas di bank sentral kerajaan Belanda di Hindia Belanda bernama “De Javasche Bank”
Secara diam-diam para bankir De Javasche Bank atas instruksi pemerintahannya memboyong seluruh harta emas Milik Para Nasabah termasuk Raja-raja dan bangsawan Nusantara dibawa ke negerinya Netherland ( Belanda ) dengan alasan Keamanannya lebih Terjaga jika disimpan di pusat Kerajaan Belanda.
Waktupun terus berjalan lalu meletuslah perang dunia 2 di Front Eropa kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok Pasukan Nazi Jerman, militer Hitler dan pasukan Nazinya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke Jerman. Sialnya semua harta simpanan para Raja Di Nusantara yang tersimpan di Bank Sentral Belanda ikut digondol ke Jerman. Pada perang dunia ke 2 berakhir dengan kekalahan Jerman di pihak sekutu yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Oleh pihak Amerika Serikat segenap harta Jarahan Nazi pimpinan Hitler diangkut semua ke daratan Amerika Serikat. Tanpa terkecuali harta milik Bangsawan dan Raja-raja Nusantara yang sebelumnya disimpan di Bank Sentral Belanda. Dengan modal Harta Tersebut Amerika membangun The Federal Reserve Bank atau The FED yang hampir bangkrut karena dampak perang dunia 2. Oleh pemerintahnya The FED ditargetkan menjadi ujung tombak sistem Kapitalisme Amerika Serikat dalam menguasai ekonomi dunia.
Kabar tentang penjarahan Emas oleh pasukan Amerika Serikat untuk membangun kembali Ekonominya yang hampir runtuh pada perang dunia ke 2 didengar pula oleh Ir. Soekarno selaku presiden Republik Indonesia. Presiden Soekarno langsung memprosesnya lewat Jalur Rahasia Diplomatik untuk memperoleh kembali harta itu dengan mengutus Dr. Subadriyo, Chaerul Saleh, dan Yusuf Muda. Walaupun pulang mendapatkan kembali harta tersebut sangat kecil. Pihak Amerika Serikat dan Negara Sekutu saat itu selalu berdalih “Jika perang dunia Masuk dalam kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh Pihak Pemenang perang”. Namun dengan kekuatan Diplomasi Bung Karno akhirnya dapat meyakinkan petinggi Amerika Serikat dan Eropa jika Aset kekayaan yang diakuisisi sekutu berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan bahwa ahli waris dari nasabah De Javasche Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup. Salah satu klausan dalam perjanjian The Green Hilton Agreement itu adalah membagi separo 50% 50% antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat beserta sekutu dengan bonus satelit palapa dibagi gratis Amerika Serikat kepada Republik Indonesia. Artinya 50% atau sama dengan 52.150 ton emas murni dijadikan Colateral untuk membangun ekonomi Amerika Serikat dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantah dihajar Nazi Jerman sedangan yang 50% nya lagi dijadikan sebagai Colateral yang memperbolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk meminjam harta tersebut dengan sistem sewa selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan Republik Indonesia melalui Ir. Soekarno. Lalu kenapa 2,5 % ? Karena Bung Karno ingin menerapkan aturan Zakat dalam Islam.
Pembayaran biaya sewa 2,5 % itu harus dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation dengan instrumennya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia, jika dihitung sejak 21 November 1965 maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa yang harus dibayarkan kepada Republik Indonesia jatuh pada tanggal 21 November tahun 2006. Lalu berapa besarnya ? Kurang lebih 102,5 persen dari nilai pokok yakni 57.150 ton emas murni ditambah 1.428,75 ton emas murni atau sama dengan 58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan para pengguna dana Colateral adalah milik bangsa Indonesia.
Mengenai keberadaan akun The Heritage Foundation tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini termasuk lembaga pajak karena keberadaannya yang sangat rahasia. Bung Karno tidak memberikan mandat kepada siapapun mengenai harta tersebut yang artinya pemilik harta Rakyat Indonesia itu tunggal yaitu Bung Karno sendiri sampai saat ini.
Banyak yang berkeyakinan bahwa Sang Satrio Pininggit atau Satrio Pinandhito Sinisiyang Wahyu yang akan mendapatkan harta abadi rakyat Nusantara bagaimanapun Prosesnya. Karena kepemimpinannya mendapatkan bimbingan langsung dari Tuhan pemilik Semesta Alam. Semua harta itu akan diserahkan kepada negara yang dipimpinnya untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik sejati yakni bangsa Indonesia. Hingga kini harta Amanah Ir. Soekarno tersebut masih menjadi misteri terlepas ada tidaknya harta tersebut. Namun terlepas dari hal itu tak ada hentinya kita mengagumi Bung Karno Sebagai sosok Pahlawan sejati bangsa Indonesia.