Kedudukan Pancasila dan UUD 1945 dalam Kehidupan Ekonomi

Di dalam GBHN 1993 disebutkan bahwa pembangunan ekonomi harus mengarah pada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi. Dari sini jelaslah bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berkedudukan sebagai dasar bagi sistem perekonomian Indonesia. Itulah sebabnya sistem perekonomian nasional kita disebut sistem ekonomi Pancasila.
Sesuai dengan kedudukan Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara Republik Indonesia, demokrasi ekonomi tercermin pada sila negara Republik Indonesia, demokrasi ekonomi tercermin pada sila kelima Pancasila. Hal ini sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia dua adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Adil dan makmur juga tercermin dalam Pancasila pada sila kelima, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- a) Dasar Demokrasi Ekonomi
Demokrasi ekonomi atau keadilan sosial telah terkandung dalam kerakyatan. Keadilan sosial mengandung unsur satu untuk semua, semua untuk satu, dan semua untuk semua. Dasar demokrasi ekonomi yang menyatakan bahwa produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kata semua berarti seluruh masyarakat Indonesia.
- b) Mengutamakan Kemakmuran Masyarakat dan Bukan Kemakmuran Orang-Seorang
Unsur tersebut merupakan ciri kepribadian bangsa Indonesia, yang lebih mengutamakan kepentingan orang banyak diatas kepentingan pribadi.
- c) Usaha Bersama Atas Dasat Asas Kekeluargaan
Unsur gotong royong dan kekeluargaan tertanam sejak kehidupan nenek moyang bangsa Indonesia. Semangat gotong-royong merupakan inti dari usaha bersama atas asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan unsur-unsur tersebut adalah koperasi.
- d) Campur Tangan Pemerintah pada Cabang-Cabang Produksi yang Penting
Unsur ini menunjukan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk liberalisme di bidang ekonomi, persaingan yang tidak sehat, dan kapitalisme yang menimbulkan kolonialisme. Oleh karena, itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
- e) Campur Tangan Pemerintah pada Sumber-Sumber Alam yang Penting
Hakikat penguasaan negara pada bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah untuk kepentingan nasional dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika tidak dikuasai negara, setiap orang yang bermodal kuat akan mengeruk kekayaan alam untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, merugikan rakyat banyak. Penguasaan oleh negara mengandung pengertian bahwa negara dapat bekerja sama dengan pihak swasta maupun perorangan (dalam bentuk perusahaan) atau kerja sama dengan negara lain untuk pengelolaan kekayaan alam. Kerja sama yang dilakukan tersebut harus saling menguntungkan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.