Pengertian Sistem Perekonomian Indonesia

Walaupun tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah merdeka, Belanda masih melancarkan agresinya. Tahun 1947 pemerintah mulai menata pemerintahan termasuk bidang perekonomian. Walaupun kita sudah punya UUD 1945 khususnya Pasal 33, belum bisa dilaksanakan secara murni. Hal ini terbukti sistem perekonomian yang digunakan adalah sistem perekonomian liberal sampai tahun 1959. Sejak keluarnya Dekrit Presiden 1950 untuk kembali ke UUD 1945, ternyata sistem perekonomian yang diterapkan belum berdasar pada Pasal 33 UUD 1945. Kuatnya pengaruh situasi politik pada saat itu karena sistem perekonomian yang digunakan adalah sistem ekonomi terpimpin atau sistem ekonomi komando ( etatisme ) sampai pada tahun 1965.
Lahirnya Orde Baru pada tahun 1996 yang menghendaki kemurnian Pancasila dan UUD 1945, saat itu mulai dilaksanakan sistem perekonomian yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan demokrasi ekonomi. Sistem perekonomian itu disebut sistem ekonomi Pancasila. Apakah yang dimaksud sistem ekonomi Pancasila? Hal itu masih merupakan bahan diskusi yang hangat oleh para ahli ekonomi kita. Namun demikian, sistem ekonomi Pancasila dapatlah diberikan pengertian seperti yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Mubyarto berikut ini.
“Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem perekonomian yang mengandung unsur-unsur  kuat dari asas kekeluargaan, tidak liberal kapitalis, tidak dikuasai pemerintah ( etatisme ), dan tidak menjerumus ke sifat-sifat monopolistis.”
Dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi Pancasila adalah suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila berasaskan kekeluargaan dan bentuk hukum-nya perkumpulan koperasi.
Sistem perekonomian nasional telah ditunjukkan dalam UUD 1945 Pasal 33, berbunyi sebagai berikut.
A) Perekonomian disusun sebagai suatu usaha bersama berdasar atas kekeluargaan ( Ayat 1 ).
B) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ( Ayat 2 )
C) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ( Ayat 3 ).
Dalam Pasal 33 tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi. Hal ini disebutkan dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut.
A) Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
B) Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perorangan. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
C) Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.
D) Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang seorang
E) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *