Apa saja ciri-ciri Ekonomi di Indonesia ?

Sistem ekonomi nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.
Sistem ekonomi nasional memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Sistem ekonomi nasional memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
- Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional. Dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal, dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal berikut.
- Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain. Sistem tersebut menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
- Sistem statisme, yaitu negara beserta apratur ekonominya bersifat dominan. Hal itu dapat mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok. Hal itu menimbulkan berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan sila keadilan sosial.