Apa Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia ?

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 beserta penjelasannya, merupakan dasar yang kuat bagi gerakan koperasi di Indonesia. Kehidupan gotong royong yang berdasarkan kekeluargaan dalam bentuk badan usaha koperasi merupakan cara yang dapat menjamin tercapainya masyarakat sejahtera, adil, dan makmur. Jadi, dalam UUD 1945 dengan tegas telah dicantumkan peranan koperasi sebagai badan yang sesuai untuk mewujudkan perekonomian rakyat yang bersifat demokratis.
Sesuai dengan GBHN 1993 bab IV pelita keenam, bagian F nomor 11, fungsi dan peran koperasi, antara lain sebagai berikut.
- Koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
- Koperasi sebagai badan usaha yang makin mandiri dan andal harus mampu memajukan kesejahteraan rakyat.
- Koperasi diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi beradasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi saka guru perekonomian nasional yang tangguh.
- Koperasi di pedesaan perlu ditingkatkan peranannya dalam kehidupan ekonomi pedesaan.
- Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
- Peranan aktif masyarakat dalam menumbuh kembangkan koperasi terus ditingkatkan.
- Fungsi dan peranan koperasi menjadi tanggung jawab lembaga gerakan koperasi sebagai wadah perjuangan kepentingan dan pembawa aspirasi gerakan koperasi, bekerja sama dengan pemerintah sebagai pembina dan pelindung.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa fungsi dan peran koperasi, antara lain sebagai berikut.
- Koperasi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Koperasi memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
- Koperasi berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari uraian GBHN 1993 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang fungsi dan peran koperasi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi memberikan peranan yang penting dalam tata perekonomian nasional.
Peranan koperasi tersebut sebagai berikut.
Peranan koperasi tersebut sebagai berikut.
a) Koperasi memelihara dan meningkatkan stabilitas ekonomi, khususnya hal-hal berikut.
1) Penstabilan harga 9 bahan pokok beserta pengadaan dan distribusinya.
2) Pembinaan dan penghimpunan tabungan masyarakat.
3) Peningkatan ekspor, baik jumlah, jenis, dan mutunya.
2) Pembinaan dan penghimpunan tabungan masyarakat.
3) Peningkatan ekspor, baik jumlah, jenis, dan mutunya.
b) Koperasi meningkatkan produksi beras dengan tujuan meningkatnya pendapatan petani dan penstabilan harga pangan dalam sektor pembangunan pedesaan. Dalam pembangunan pedesaan selain peningkatan produksi juga terdapat kegiatan-kegiatan:
- Penyediaan dan distribusi sarana dan prasarana produksi dan pengairan;
- Penyediaan dan penguasaan hasil pertanian;
- Penyediaan barang kebutuhan hidup dengan harga yang pantas;
- Penyediaan dan penguasaan sarana dan prasarana kesehatan dan program KB;
- Penyediaan sarana dan penyelenggaraan pendidikan termasuk penyuluhan dan peningkatan perekonomian;
- Pembinaan dan pengembangan pengusaha-pengusaha kecil untuk meningkatkan industri kecil dan kerajinan rakyat;
- Pengadaan dan pengusahaan kelistrikan desa;
- Menggerakan dan menghimpun tabungan masyarakat lewat koperasi kredit, bank-bank koperasi; dan
- Penyediaan atau pendirian rumah-rumah yang memenuhi persyaratan kesehatan.
c) Koperasi menunjang usaha pemerintah dalam pemerataan pendapatan, dengan cara:
1) Pembangunan sektor pertanian dan pedesaan;
2) Pengembangan dan pembinaan potensi golongan eknomi lemah;
3) Peningkatan pendidikan dan keterampilan.
d) Koperasi memperjuangkan golongan ekonomi lemah untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraannya.
Sektor usaha negara (BUMN), sektor usaha swasta, dan koperasi, ketiganya sangat besar peranannya dalam kehidupan perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Oleh karena itu, ketiga sektor tersebut perlu dikembangkan secara serasi dan mantap. Pemerintah dalam hal ini mempunyai tugas untuk mengatur, membimbing, dan mengarahkan serta menciptakan suasana usaha yang sehat agar ketiganya dapat bekerja saling menunjang dan menguntungkan. Persaingan untuk meraih prestasi masih dibenarkan, tetapi bukan persaingan untuk saling mematikan.