Ketentuan-ketentuan pokok tentang Perkoperasian di Indonesia

Ketentuan-ketentuan pokok tentang Perkoperasian di Indonesia
A. Landasan dan Asas
- Hal-hal yang berhubungan dengan struktur perekonomian, disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
- Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalam bumi dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi, Pasal 33 UUD 1945 menggambarkan tentang susunan dan struktur perekonomian nasional. Oleh karena itu, tepatlah apabila Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan bagi koperasi Indonesia.
B. Tujuan
C. Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal;
- Kemandirian.
D. Tugas Koperasi
- Mengusahakan produksi yang lebih baik, misalnya memperbaiki harga, memperkuat modal, memperbanyak produksi, dan memperbaiki kualitas;
- Mengadakan hubungan dagang yang lebih baik, yaitu tidak menjual barang palsu dan rendah mutunya, menjamin benarnya ukuran dan timbangan, serta memperbaiki dan melancarkan distribusi, sehingga barang-barang dapat cepat sampai kepada konsumen;
- Mengadakan usaha untuk mempertinggi kehidupan dengan cara menganjurkan untuk menabung, memberantas penyakit-penyakit sosial, seperti pengeluaran biaya yang sangat besar guna upacara-upacara adat, memberantas praktek lintah darat yang sangat merugikan rakyat, dan memperbaiki keadaan kesehatan.
- Koperasi mengajarkan kepada para anggotanya bercita-cita tinggi.
- Pengurus koperasi tidak digaji, tetapi memperoleh uang jabatan yang sederhana. Dalam hal ini tertanam dasar pendidikan sosial.
- Koperasi menggiatkan para anggotanya untuk menyimpan atau menabung demi menjaga kelangsungan hidupnya.
- Koperasi mendidik para anggotanya untuk menjadi manusia yang jujur.
- Koperasi mendidik dan menanamkan prinsip demokrasi. Contohnya mengenai permasalahan dalam koperasi dibicarakan secara musyawarah.
E. Pembentukan Modal Koperasi dan Tanggung Jawab Anggota Koperasi
- Simpanan pokok, yang dapat dibayar sekaligus atau diangsur,
- Simpanan wajib dibayarkan secara periodik dan terus-menerus (bulanan, mingguan, pasaran, harian, musiman, dan lain-lainnya),
- Simpanan suka rela (deposito, giro, dana),
- Modal pinjaman, misalnya diperoleh dari bantuan pinjaman bank koperasi, dan
- Cadangan, yaitu sebagian keuntungan yang tidak dibagikan, tetapi ditahan dalam koperasi dengan tujuan untuk memperbesar modal.
- Tanggung jawab undang-undang (disingkat TU) menurut hukum perdata. Bilamana dalam anggaran dasar tidak diatur tentang tanggung jawab anggota termasuk anggota yang keluar sebelum setahun yang lalu dari pembubaran, bertanggung jawab penuh atas utang-utang koperasi.
- Tanggung jawab diubah (disingkat TD), yaitu tanggung jawab anggota terhadap utang-utang koperasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Biasanya ditetapkan dengan jumlah tertentu.
- Tanggung jawab tidak terbatas (disingkat TTT).
- Tanggung jawab terbatas (disingkat TT).
F. Permodalan Koperasi
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan, dan
4. Hibah/donasi
1. Pinjaman dari anggota koperasi (simpanan suka rela),
2. Pinjaman dari koperasi atau anggota koperasi lain,
3. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya,
4. Menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya, dan
5. Sumber-sumber lain yang sah.
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok, yaitu simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya bagi setiap anggota dan dibayarkan kepada koperasi atas namanya sendiri. Uang simpanan pokok tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota. Simpanan pokok ini menjadi modal bagi koperasi. Adanya penambahan anggota berarti, adanya tambahan simpanan pokok sebagai modal.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib, yaitu simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib dibayar oleh setiap anggota pada waktu yang sudah ditentukan (misalnya setiap bulan sekali). Sehingga dengan adanya simpanan ini, modal koperasi akan semakin bertambah. Setiap anggota dapat meminta kembali uang simpanan wajib menurut peraturan yang berlaku.
3. Simpanan Suka Rela
Simpanan suka rela yaitu simpanan yang dibayarkan kepada koperasi secara suka rela baik jumlahnya maupun waktunya. Uang simpanan suka rela merupakan deposito, yang dapat diminta kembali menurut perjanjian. Uang simpanan yang berupa giro, dapat diminta setiap saat sesuai aturan yang berlaku.
4. Dana Cadangan
Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang berasal dari penyisian sisa hasil usaha (SHU) pada saat pembagian akhir periode. Tujuan mengadakan penyisihan cadangan dana ini adalah untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi apabila diperlukan.
5. Hibah
Hibah yaitu modal bantuan/pemberian (donasi) dari pemerintah, orang atau lembaga lain. Hibah dapat berupa uang, barang, peralatan, bangunan, tanah, dan lain sebagainya.