Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar, Macam-macam Asuransi, Fungsi, Tujuan, serta Istilah dalam Asuransi

Arti Asuransi, Prinsip Dasar, dan jenis Asuransi

Pengertian Asuransi

Kehidupan tidak pernah terlepas dari yang namanya resiko atau kerugian. Resiko atau kerugian ini bisa muncul kapan saja dan dimana saja. Tidak seorangpun yang bisa mengetahui kapan resiko atau kerugian itu terjadi. Namun kita sebagai manusia dapat meminimalisir dan menanggulangi akibat dari adanya resiko tersebut. Nah lalu bagaimana kita menanggulangi atau meminimalisir resiko tersebut ? Salah satu nya adalah dengan Asuransi. Apa ? Asuransi ? Lalu apakah itu Asuransi ? Yah Asuransi merupakan adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar, Macam-macam Asuransi, Fungsi, Tujuan, serta Istilah dalam Asuransi

Atau dalam artian lain Asuransi juga bisa diartikan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. 

Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi, Bab 9 Pasal 246 ayat 3 Asuransi atau Pertanggungan ialah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Prinsip Dasar Asuransi

Ada 6 Prinsip Dasar dalam asuransi yang wajib diketahui yaitu:

1. Insurable Interest
Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Subrogation
Subrogation merupakan pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

3. Proximate Cause
Proximate Cause merupakan penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen

4. Utmost Good Faith
Utmost Good Faith merupakan suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas kepentingan yang dipertanggungkan

5. Contribution
Contribution merupakan hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

6. Indemnity
Idemnity merupakan suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.

  Fungsi dari Asuransi

1. Tempat Menabung dan Investasi
Pada jenis tertentu, terdapat fasilitas asuransi yang memiliki nilai tunai jika tidak terpakai atau tidak ada pengajuan klaim. Jenis seperti itu disebut whole  life ataupun endowment. Bahkan sekarang ini terdapat asuransi yang digabungkan dengan investasi yang dikenal dengan istilah unit link. Dari jenis tersebut, asuransi bukan hanya dapat mengurangi risiko pada diri maupun aset Anda, melainkan pula dapat menjadi sarana untuk menabung dan alat untuk berinvestasi di masa depan.

2. Menghadirkan rasa aman bagi Pebisnis
Setiap model bisnis pasti mengandung risiko di dalamnya. Bagi para pengusaha, asuransi bisnisnya adalah sesuatu yang sangat penting untuk membantu mengatasi dan menanggulangi rasa cemas jika terjadi risiko yang tidak diinginkan pada usahanya. Dengan adanya asuransi pada perusahaan, maka para pengusaha dapat lebih fokus dalam manajemen dan pengembangan bisnisnya.

3. Membagi Risiko Kerugian
Dengan adanya asuransi, maka potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak lain. Dengan kata lain, pembayaran premi yang dilakukan nasabah nantinya akan diganti dengan klaim asuransi jika terjadi risiko yang sesuai dengan asuransi.

4. Meningkatkan Kegiatan Usaha
Bayangkan jika tempat usaha Anda tiba-tiba hancur ataupun aset di dalamnya ludes semuanya. Tentu Anda harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk penggantiannya agar usaha terus berjalan. Dengan asuransi, kerugian dari hal tersebut dapat ditanggungkan kepada pihak asuransi sehingga dana yang ada bisa dipakai untuk meningkatkan kegiatan usaha Anda.

Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar, Macam-macam Asuransi, Fungsi, Tujuan, serta Istilah dalam Asuransi

5. Meminimalisasi Risiko Kerugian
Setiap perusahaan asuransi selalu memberikan rekomendasi kepada nasabahnya terkait risiko yang mungkin terjadi. Dengan begitu, maka seseorang dapat meminimalisir atau bahkan mencegah potensi terjadinya risiko.

6. Memberi Kepastian
Dari risiko yang bersifat tidak pasti, Anda dapat memperoleh kepastian dari asuransi. Artinya, Anda sudah dapat memperkirakan biaya atau akibat keuangan dari risiko yang bisa muncul kapan saja dengan nilai yang relatif pasti.

Macam-macam Asuransi

Asuransi ada banyak macamnya tergantung kebutuhan, waktu penggunaannya dan tujuannya. Macam asuransi yaitu:

1. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada propertinya.

2. Asuransi Pendidikan, yaitu asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung. Misal jika suatu saat terjadi masalah ekonomi pada keluarga dan orang tua tidak sanggup membiayai pendidikan, maka biaya pendidikan akan dibiayai oleh asuransi.

3. Asuransi Kendaraan, yaitu asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.

4. Asuransi Kesehatan, yaitu jenis asuransi yang memberikan perlindungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan maupun penyakit.

5. Asuransi Bisnis, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.

6. Asuransi Jiwa, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.

Tujuan dari Asuransi

Adapun beberapa tujuan asuransi adalah sebagai berikut:

1. Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.

2. Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.

3. Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.

4. Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.

5. Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi dapat menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan dikembalikan kepada nasabah.

6. Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak  lain, dalam hal ini pihak lain yaitu perusahaan asuransi.

7. Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.

8. Untuk menutup loss of earning power (kehilangan tenaga pendapatan) seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.

Jenis Resiko yang dapat ditanggung oleh Asuransi

1. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja
Pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dalam pengalihan risiko dari kerugian yang mungkin timbul akibat kesengajaan. Sebagai contoh, tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit akibat mencoba bunuh diri.

2. Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus
Dengan kata lain risiko tersebut muncul secara tidak terduga dan dapat menimpa siapa saja. Contohnya risiko meninggal dunia maupun risiko kecelakaan.

3. Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar
Banyaknya risiko serupa menjadi penilaian pihak asuransi untuk menentukan perkiraan besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal khusus, seperti koleksi perangko, akan sulit diasuransikan karena pihak asuransi sulit menentukan besaran nilai pertanggungan, Itu disebabkan nilainya bergantung dari kesukaan perorangan dan bukan bergantung pada jumlah.

4. Dapat Diukur dengan Uang
Hal Ini berarti pengalihan risiko dinilai dari segi finansial, bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa, pihak asuransi hanya dapat memberikan pengalihan berupa uang yang telah dipertangunggkan, tanpa bisa menghidupkan kembali pihak yang meninggal.

5. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung (nasabah)
Bahwa risiko yang Anda asuransikan haruslah menyangkut tentang diri Anda sendiri. Jika risiko tersebutnya nyatanya hanya berdampak pada orang lain, pihak asuransi tidak dapat mengalihkan risikonya. Sebagai contoh, Anda tidak dapat mengasuransikan mobil teman Anda sebab jika mobil itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan Anda, melainkan teman Anda.

6. Dapat Dibuktikan
Dalam hal ini pihak asuransi menuntut bukti yang sah dari kerugian yang Anda alami sebelum mengeluarkan ganti ruginya. Sebagai contoh, ketika Anda kehilangan mobil yang telah diasuransikan, Anda harus memiliki surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan tersebut sampai akhirnya baru dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi.

Keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi bukan hanya memberikan perlindungan dan jaminan terkait dengan aset anda namun Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut “float”. Penanggung (perusahaan asuransi) mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga naik turun float dan juga suku bunga.

Istilah dalam Asuransi

1. Polis Asuransi
Pengertian dari polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Atau dalam kata lain sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa asuransi dan tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis.
Polis ini berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga data tertanggung secara jelas.

Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar, Macam-macam Asuransi, Fungsi, Tujuan, serta Istilah dalam Asuransi


2. Premi
Secara sederhananya, premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh tertanggung.

3. Klaim
Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan tercantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami. Namun dalam pengajuan klaim anda harus menyertakan bukti, semisal jika anda dirawat di rumah sakit maka harus ada surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa anda memang dirawat di rumah sakit.

Pahami sebelum Menggunakan

Memahami jenis risiko dan manfaat ikut program asuransi akan membuat Anda lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan merasa nyaman ikut program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan gegabah dan cepat terbuai dengan kelebihan dan fasilitas dari setiap produk asuransi yang ditawarkan, jika tidak mau mengalami kerugian karena memiliki produk asuransi yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Karena jika memiliki produk asuransi yang berlebihan dan tidak sesuai kebutuhan maka anda akan lebih rumit untuk mengatur rencana keuangan anda karena banyak pembayaran untuk asuransi yang mungkin belum dibutuhkan oleh anda. Jadi bijaklah dalam memilih produk asuransi yang ingin anda gunakan, so selamat berasuransi. Terimakasih sekian.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *