Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembangunan di bidang Ekonomi

Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembangunan di bidang Ekonomi

Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan di dalam Pembukaannya bahwa salah satu tujuan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan tersebut tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan, yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena pembukaan UUD 1945 beserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh UUD 1945, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut  dalam pasal-pasal seperti di dalam pasal 23, 27, serta pasal 33. Namun demikian, diantara pasal-pasal tersebut yang paling pokok dan melandasi usaha pembangunan di bidang ekonomi adalah pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mengenai pasal ini penjelasan UUD 1945 menyatakan:

Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam satu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan bukan untuk orang-seorang atau suatu golongan. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini ditegaskan pula asas demokrasi ekonomi dalam perekonomian Indonesia.

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan, bahwa pembangunan bidang ekonomi didasarkan pada demokrasi ekonomi, dan karenanya masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan nyata.

Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah pada mantapnya ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga  perwakilan rakyat pula.
  5. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  6. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  7. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi tiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan dari hal-hal sebagai berikut:

1. Sistem Free Fight Liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.

2. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta apratur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.

3. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *