Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia

Muhammad Mustangin 0
Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia

  Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia

 Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia
        Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.  Pembukaan juga merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.  Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai universal dan lestari.  Universal, karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi; lestari, karena mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

B.  Makna alinea-alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
        Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,   “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”  menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
      Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaanya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
         Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
        Dalil tersebut di atas meletakan tugas kewajiban kepada bangsa_Pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
       Sudah jelas pendirian yang demikian itu, yang tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, akan tetapi menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri kita.
       Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan , ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia.
      Alinea kedua yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”   menunjukan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama itu. Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea itu jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para “pengantar” kemerdekaan , ialah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
        Alinea ini mewujudkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian :
1.  Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2.  Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3.  Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ketiga yang berbunyi :  ” Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”,   bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan /kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan , bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan, keseimbangan kehidupan materiil dan spiritual, keseimbangan kehidupan di dunia dan di akhirat.
       Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan serta menunjukan pula ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya. Sekaligus negara yang ingin didirikannya berwawasan kebangsaan
Alinea keempat berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang tebentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,  Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ,  serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
         Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka itu.
           Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan:  “……….. Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”   dan  untuk  “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”,    dan   “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”   sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan : menyusun kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada pancasila. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan :
1.   Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.   Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
3.   Negara Indonesia mempunyai dasar Falsafah Pancasila,  yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
              Itulah uraian penjelasan mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus menjiwai para penyelenggara negara.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *